Lowongan PNS has posted a new item, 'Badan Pemeriksa Keuangan: Anggota BPK'
Sesuai dengan pasal 18 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), dinyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota
BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas
usul BPK karena telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun.Berdasarkan ketentuan
diatas, Sdr. Drs. Taufiequrahman Ruki, SH., yang pada tanggal 18 Mei 2013 akan
pensiun, sehingga berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 15 Tahun 2016, diadakan
pengangkatan penggantian antar waktu Anggota BPK yang masa jabatannya sampai
dengan Oktober 2014. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 dan
Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2006, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan
melakukan proses pemilihan untuk penggantian antar waktu Anggota BPK. Adapun
persyaratan menjadi calon Anggota BPK adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Berdomisili di Indonesia;
Memiliki integritas moral dan kejujuran;
Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
Sehat jasmani dan rohani;
Paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik
di lingkungan pengelola keuangan negara;
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki
kekuatan hukum tetap;
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 15 s.d. 22 April 2013. Surat Pernyataan
Kesediaan menjadi calon Anggota BPK RI dan kesediaan mengikuti proses seleksi
dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- oleh yang bersangkutan dan
diantar langsung paling lambat tanggal 22 April 2014, pukul 16.00 WIB ke alamat
di bawah pengumuman ini, dengan melampirkan persyaratan pendukung sebagai
persyaratan administrasi yaitu:
Daftar Riwayat Hidup;
Foto Copy KTP;
Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
Daftar Kekayaan;
Foto Copy NPWP;
Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
SK Jabatan Terakhir dan SK Jabatan Sebelumnya;
Makalah dan Topik yang menyangkut masalah BPK;
Mempunyai pengetahuan yang memadai di bidang Keuangan Negara dalam
mengimplementasikan 4 (empat) UU, yaitu: UU No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan melakukan seleksi terhadap semua persyaratan
para bakal calon pnggantian antar waktu Anggota BPK dan hasil keputusan seleksi
tidak dapat diganggu gugat.
Alamat
Bagi yang tidak menemukan alamat / email untuk melamar silahkan baca petunjuknya
di sini. Yang ingin berlangganan info lowongan kerja terbaru, silahkan like
Facebook Page kami di sini atau follow akun Twitter kami di @twitlowongan atau
bisa juga lewat email baca di sini. Jika membutuhkan terjemahan dalam Bahasa
Indonesia atau ingin membagi info lowongan ini silahkan gunakan menu yang ada di
bawah ini. Untuk lebih mudah dibaca mohon buka halaman ini dengan komputer,
bukan hp / tablet.
You may view the latest post at
http://pns.web.id/
Best regards,
Lowongan PNS - http://pns.web.id
Sesuai dengan pasal 18 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), dinyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota
BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas
usul BPK karena telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun.Berdasarkan ketentuan
diatas, Sdr. Drs. Taufiequrahman Ruki, SH., yang pada tanggal 18 Mei 2013 akan
pensiun, sehingga berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 15 Tahun 2016, diadakan
pengangkatan penggantian antar waktu Anggota BPK yang masa jabatannya sampai
dengan Oktober 2014. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 dan
Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2006, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan
melakukan proses pemilihan untuk penggantian antar waktu Anggota BPK. Adapun
persyaratan menjadi calon Anggota BPK adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Berdomisili di Indonesia;
Memiliki integritas moral dan kejujuran;
Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
Sehat jasmani dan rohani;
Paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik
di lingkungan pengelola keuangan negara;
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki
kekuatan hukum tetap;
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 15 s.d. 22 April 2013. Surat Pernyataan
Kesediaan menjadi calon Anggota BPK RI dan kesediaan mengikuti proses seleksi
dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- oleh yang bersangkutan dan
diantar langsung paling lambat tanggal 22 April 2014, pukul 16.00 WIB ke alamat
di bawah pengumuman ini, dengan melampirkan persyaratan pendukung sebagai
persyaratan administrasi yaitu:
Daftar Riwayat Hidup;
Foto Copy KTP;
Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
Daftar Kekayaan;
Foto Copy NPWP;
Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
SK Jabatan Terakhir dan SK Jabatan Sebelumnya;
Makalah dan Topik yang menyangkut masalah BPK;
Mempunyai pengetahuan yang memadai di bidang Keuangan Negara dalam
mengimplementasikan 4 (empat) UU, yaitu: UU No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan melakukan seleksi terhadap semua persyaratan
para bakal calon pnggantian antar waktu Anggota BPK dan hasil keputusan seleksi
tidak dapat diganggu gugat.
Alamat
Bagi yang tidak menemukan alamat / email untuk melamar silahkan baca petunjuknya
di sini. Yang ingin berlangganan info lowongan kerja terbaru, silahkan like
Facebook Page kami di sini atau follow akun Twitter kami di @twitlowongan atau
bisa juga lewat email baca di sini. Jika membutuhkan terjemahan dalam Bahasa
Indonesia atau ingin membagi info lowongan ini silahkan gunakan menu yang ada di
bawah ini. Untuk lebih mudah dibaca mohon buka halaman ini dengan komputer,
bukan hp / tablet.
You may view the latest post at
http://pns.web.id/
Best regards,
Lowongan PNS - http://pns.web.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar