Cerita has posted a new item, 'Tanggapan atas Rancangan Undang Undang Komponen
Cadangan Pertahanan Negara.'
Menjelang tragedi G30 S PKI 1965 Partai Komiumis Indonesia (PKI ) menggagas agar
buruh dan tani dipersenjatai yang mereka sebut sebagai kolone kelima. Gagasan
PKI ini ditentang keras oleh Jenderal TNI A.H Nasution, Jenderal TNI Achmad
Yani, ditentang keras oleh TNI. Sebagaimana umum diketahui bahwa basis massa
pendukung PKI adalah kelompok buruh dan petani.
Sekarang muncul rancangan UU Komponen Cadangan Pertahanan Negara . Sebagaimana
tercantum pada pasal 8 RUU ini maka yang menjadi subyek adalah warga negara
dalam kategore Pegawai Negri Sipil ( PNS ) dan atau buruh, manakala mereka
memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota Komponen Cadangan.
Pada ayat dua (2) tercentum ketentuan bahwa mantan prajurit TNI yang telah
memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.
Ayat 3, Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan / atau buruh dan
mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat secara sukarela
mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai persyaratan dan
kebutuhan.
Ketentuan Ayat (3) ini nampak ambigu karena menyatakan dapat secara sukarela.
Sementara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) menyatakan wajib. Jadi isinya saling
bertabrakan. Ini hanya sekadar gambaran bagaiamana RUU ini.
Usul inisiatif RUU ini justeru dari pemerintah yang dalam hal ini Kementerian
Pertahanan. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara bukan berasal dari usul
inisiatif DPR atau partai politik. Ada apa? Apa maksud dan apa pula tujuannya.
Bagaimana bentuknya dan bagaimana pula mekanismenya terkait dengan institusi
lainnya. Siapakah yang berkompeten memberikan penjelasan kepada masyarakat?
Menurut saya ( semoga saya keliru ), dari pasal satu sampai dengan pasal 44
tidak ada kejelasan definitive apa bentuk satuannya. Untuk apa tujuannya.
Bagimana rentang kendalinya. Apakah Komponen ini sama seperti Korps Pertahanan
Sipil ( Hansip ) pada era Orde Baru.
Tidak ada kepastian definitive tentang bentuk serta masud dan tujuan berupa
ketentuan pasal dalam batang tubuh RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang
diusulkan oleh pemerintahyang. Pada bagian penjelasan memang terdapat kalimat
sbb;
Komponen Cadangan dalam Undang-Undang ini berbeda dengan Cadangan TNI dan/atau
Bala Cadangan menurut Undang-UndangNomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, diantaranya ialah pembinaan Komponen Cadangan
dilakukan oleh Menteri sedangkan pembinaan cadangan TNIdan/atau Bala Cadangan
dilakukan oleh Panglima TNI karena merupakan bagian organik dari TNI. Selain itu
pengaktifan Komponen Cadangan untuk menghadapi ancaman militer dilaksanakan
melalui mobilisasi sedangkan Cadangan TNI dan/atau
Bala Cadangan tidak memerlukan mobilisasi.
Memang dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa Komponen Cadangan
Pertahanan Negara bukan satuan organik TNI tetapi berada dibawah Menteri
Pertahanan. Artinya organisasi ini berada dibawah kendali sipil dan tidak berada
dibawah komando Panglima TNI.
Artikel ini tidak bermaksud mengasosiasikan dengan apa yang pernah digagas oileh
PKI tentang kolone kelima yaitu buruh dan tani yang dipersenjatai. Namun nalar
kita terkesan akan satu hal yang linier yaitu otoritas kendali pengerahannya
sama yaitu oleh sipil bukan dibawah komando Panglima TNI. Sementara wujudnya
bagai satuan militer karena konteksnya adalah pertahanan negara.
Tetapi penjelasan tetaplah penjelasan dan bukanlah satu pasal dari suatu undang
undang. Penjelasan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagaiama satu
pasal didalam batang tubuh undang undang. Karena penjelasan adalah penafsiran.
Agaknya dibutuhkan partisipasi seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya
diantaranya melalui tulisan di kompasiana ini.
Berbagai pemikiran dari masyarakat luas mengenai komponen cadangan ini menjadi
penting karena akan menyangkut aspek kehidupoan kita bersama manakala sudah
menjadi produk Undang Undang.
You may view the latest post at
http://cerita.biz/
Best regards,
Cerita
http://cerita.biz
Cadangan Pertahanan Negara.'
Menjelang tragedi G30 S PKI 1965 Partai Komiumis Indonesia (PKI ) menggagas agar
buruh dan tani dipersenjatai yang mereka sebut sebagai kolone kelima. Gagasan
PKI ini ditentang keras oleh Jenderal TNI A.H Nasution, Jenderal TNI Achmad
Yani, ditentang keras oleh TNI. Sebagaimana umum diketahui bahwa basis massa
pendukung PKI adalah kelompok buruh dan petani.
Sekarang muncul rancangan UU Komponen Cadangan Pertahanan Negara . Sebagaimana
tercantum pada pasal 8 RUU ini maka yang menjadi subyek adalah warga negara
dalam kategore Pegawai Negri Sipil ( PNS ) dan atau buruh, manakala mereka
memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota Komponen Cadangan.
Pada ayat dua (2) tercentum ketentuan bahwa mantan prajurit TNI yang telah
memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.
Ayat 3, Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan / atau buruh dan
mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat secara sukarela
mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai persyaratan dan
kebutuhan.
Ketentuan Ayat (3) ini nampak ambigu karena menyatakan dapat secara sukarela.
Sementara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) menyatakan wajib. Jadi isinya saling
bertabrakan. Ini hanya sekadar gambaran bagaiamana RUU ini.
Usul inisiatif RUU ini justeru dari pemerintah yang dalam hal ini Kementerian
Pertahanan. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara bukan berasal dari usul
inisiatif DPR atau partai politik. Ada apa? Apa maksud dan apa pula tujuannya.
Bagaimana bentuknya dan bagaimana pula mekanismenya terkait dengan institusi
lainnya. Siapakah yang berkompeten memberikan penjelasan kepada masyarakat?
Menurut saya ( semoga saya keliru ), dari pasal satu sampai dengan pasal 44
tidak ada kejelasan definitive apa bentuk satuannya. Untuk apa tujuannya.
Bagimana rentang kendalinya. Apakah Komponen ini sama seperti Korps Pertahanan
Sipil ( Hansip ) pada era Orde Baru.
Tidak ada kepastian definitive tentang bentuk serta masud dan tujuan berupa
ketentuan pasal dalam batang tubuh RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang
diusulkan oleh pemerintahyang. Pada bagian penjelasan memang terdapat kalimat
sbb;
Komponen Cadangan dalam Undang-Undang ini berbeda dengan Cadangan TNI dan/atau
Bala Cadangan menurut Undang-UndangNomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, diantaranya ialah pembinaan Komponen Cadangan
dilakukan oleh Menteri sedangkan pembinaan cadangan TNIdan/atau Bala Cadangan
dilakukan oleh Panglima TNI karena merupakan bagian organik dari TNI. Selain itu
pengaktifan Komponen Cadangan untuk menghadapi ancaman militer dilaksanakan
melalui mobilisasi sedangkan Cadangan TNI dan/atau
Bala Cadangan tidak memerlukan mobilisasi.
Memang dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa Komponen Cadangan
Pertahanan Negara bukan satuan organik TNI tetapi berada dibawah Menteri
Pertahanan. Artinya organisasi ini berada dibawah kendali sipil dan tidak berada
dibawah komando Panglima TNI.
Artikel ini tidak bermaksud mengasosiasikan dengan apa yang pernah digagas oileh
PKI tentang kolone kelima yaitu buruh dan tani yang dipersenjatai. Namun nalar
kita terkesan akan satu hal yang linier yaitu otoritas kendali pengerahannya
sama yaitu oleh sipil bukan dibawah komando Panglima TNI. Sementara wujudnya
bagai satuan militer karena konteksnya adalah pertahanan negara.
Tetapi penjelasan tetaplah penjelasan dan bukanlah satu pasal dari suatu undang
undang. Penjelasan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagaiama satu
pasal didalam batang tubuh undang undang. Karena penjelasan adalah penafsiran.
Agaknya dibutuhkan partisipasi seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya
diantaranya melalui tulisan di kompasiana ini.
Berbagai pemikiran dari masyarakat luas mengenai komponen cadangan ini menjadi
penting karena akan menyangkut aspek kehidupoan kita bersama manakala sudah
menjadi produk Undang Undang.
You may view the latest post at
http://cerita.biz/
Best regards,
Cerita
http://cerita.biz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar